Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksana dari kentuan pasal 103 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor : 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 43 tahun 2014 pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang desa, Perlu Menyusun dan Menyapaikan Laporan Realisasi APBDesa.