You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mandalawangi
Desa Mandalawangi

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Sampurasun Wargi Bandung Bedas! Wilujeung Sumping di Website Resmi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 30 Juli 2013 Dibaca 406 Kali

STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDALAWANGI

KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG

 

NO NAMA JABATAN
1 KUSWIRANTO KETUA
2 HEDI SUHAEDI WAKIL KETUA
3 TETE SUTISNA SEKRETARIS
4 CUCU SUSILAWATI BENDAHARA
5 DIAN HARDIANSYAH ANGGOTA
6 HARYONO ANGGOTA
7 IDING ANGGOTA

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD Mempunyai Fungsi:

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

BPD Mempunyai Tugas:

  1. Menggali Aspirasi Masyarakat;
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat;
  3. Mengelola Aspirasi Masyarakat;
  4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat;
  5. Menyelenggarakan Musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
  7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan Tugas Lain yang Diatur dalam Tetentuan Peraturan Perundang - Undangan.

 

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Download Lampiran :

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image