Senin, 21 Maret 2022
MANDALAWANGI - Layanan Terpadu Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
Pelayanan Administrasi adalah upaya Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Kematian, Surat Keterangan dan pencatatan keperluan lainnya.
Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, harus menerapkan sikap yang ramah, sopan dan baik untuk melayani masyarakat Desa Mandalawangi. Aparatur Desa Mandalawangi dituntut memiliki kemampuan kredibilitas dan akuntabilitas dalam kinerja aparatur desa. Sehingga penyelenggaraan birokrasi pemerintah/pelayanan publik di lingkungan pemerintah Desa Mandalawangi berjalan dengan baik.
"Dalam melayani masyarakat, dalam hal ini pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kami (Desa Mandalawangi) aparatur desa mandalawangi harus melayani sepenuh hati, sopan, baik dan tertib sehingga masyarakat merasa puas dan terlayani." tutur Kepala Desa Mandalawangi (Bpk. Nanang) Senin, (21/03/2022)
Diharapkan warga masyarakat Desa Mandalawangi tertib administrasi kependudukan dan lainnya. Sehingga dapat terwujudnya warga masyarakat Desa Mandalawangi yang Tertib dari segi Administrasi dan Non Administrasi sesuai dengan Visi Desa Mandalawangi yaitu "Niat Aub Nata Ka Arah Nu Bakal Karasa Geunahna Keur Balarea".
Follow Media Sosial
Instagram : @desamandalawangi.id
YouTube : Desa Mandalawangi
#DesaMandalawangi
#Maju #Mandiri #Aman #Sehat #Cerdas
#BerdayaSaing #Berbudaya #BerakhlakMulia
#BandungBedas