Sabtu, 26 Februari 2022
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Warga Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung melalui Pos Indonesia berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang langsung dibelanjakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Sembako sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Kepala Desa Mandalawangi berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar langsung dibelanjakan yang berupa sembako selama kebutuhan 3 bulan yakni bulan Januari, Februari dan Maret. Serta "Tidak Ada" pemotongan seperserpun dari pihak Pemerintah Desa Mandalawangi dan pihak manapun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
#DesaMandalawangi
#Maju #Mandiri #Aman #Sehat #Cerdas
#BerdayaSaing #Berbudaya #BerakhlakMulia