Wargi Mandalawangi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung akan Melaksanakan Pelayanan Mobile Administrasi Kependudukan di Wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam rangka percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Warga Kabupaten Bandung dan untuk mendekatkan serta memudahkan pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat Kabupaten Bandung khususnya masyarakat di Desa Mandalawangi. Adapun jenis layanan yang akan diberikan dalam Pelayanan Mobile ini diantaranya adalah Perekaman KTP-el, Penerbitan Kartu Identitas Anak dan Penerbitan Akta Kelahiran.
Adapun Persyaratan Pelayanan Mobile Administrasi Dokumen Kependudukan diantaranya yaitu :
1. Perekaman KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
2. Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Photo ukuran 3x4 (bagi Usia 5 Tahun - 16 Tahun)
3. Penerbitan Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
- fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua (anak yang akan dibuatkan akta kelahiran, harus memiliki NIK dan tercatat dalam Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM Kelahiran bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir dari Bidan/RS
- Mengisi Formulir (Form F.02-1)
- Didaftarkan Langsung oleh Orang Tua/Kepala Keluarga
- Fotocopy Ijazah/Rapot/Pasport/SK
- Formulir F.02-1 bisa diperoleh di Kecamatan
#DesaMandalawangi
#Maju #Mandiri #Aman #Sehat #Cerdas #BerdayaSaing #Berbudaya #BerakhlakMulia